Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Purwanto. Foto: ANDI SIRAHUDIN/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Program Kartu Tani dan penggunaan KTP fiktif dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI.
Kasus ini bermula dari pencairan KUR senilai Rp1,6 miliar untuk kelompok tani di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar. Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk usaha tani sebagaimana pengajuan, sehingga kelompok tani tidak mampu mengembalikan pinjaman saat jatuh tempo.
BACA JUGA:
- KONI Kabupaten Probolinggo Cairkan Reward Rp1,1 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov
- Mega Guntara Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Kota Probolinggo Periode 2026-2031
- 12 Camat di Kabupaten Probolinggo Resmi Dilantik Jadi PPATS
- Pengadaan Alkes RSUD Waluyo Jati Kraksaan Probolinggo Diselidiki Polda Jatim
Untuk menutupi pinjaman pertama, oknum desa bersama seorang pegawai BNI berinisial D menyarankan agar kelompok tani Banyuanyar Tengah mencari poktan lain.
Akhirnya, BNI mencairkan KUR senilai Rp1,6 miliar kepada poktan di Maron Kulon yang beranggotakan 65 orang. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh perangkat desa Maron Kulon bernama Jefri kepada poktan Banyuanyar Tengah.
Namun, poktan Maron Kulon juga gagal mengembalikan pinjaman karena dana diduga tidak disalurkan ke anggota yang mengajukan. Kondisi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,6 miliar dan dilaporkan ke Kejari Probolinggo.
Kuasa hukum Kepala Desa Maron Kulon, Hasan Basri melalui Samiran, membenarkan kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




