KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bekerja sama dengan dinas kesehatan dan puskesmas setempat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menggelar giat vaksinasi. Kali ini yang menjadi sasaran ialah pengemudi becak dan angkutan kota di wilayah Kota Pasuruan.
"Mereka ini rentan karena berinteraksi dengan banyak orang dan berganti-ganti," kata Kabid Angkutan Kota DIshub Kota Pasuruan Agus Budi Darmawan kepada BANGSAONLINE.com di kantornya, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa (24/05/2022).
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Total undangan vaksinasi kali ini adalah 293 orang. Pemberian vaksin sesuai dengan kadar dosis masing-masing. Mulai dari dosis satu, dua, dan tiga yang disediakan.
Giat vaksinasi itu dijadwal sehari dua kali di dua tempat. Untuk sasaran becak wisata siang 76 undangan, dimulai sejak pukul 08.00 - 13.00 WIB. Namun yang tervaksin ada 32 orang.
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Kemudian becak wisata malam, dari 65 orang undangan yang dimulai sejak pukul 18.00 - 21.00 WIB, 26 orang yang bisa divaksin.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengemudi becak banyak yang tidak bisa divaksin. Antara lain karena datanya belum valid, kendala kesehatan, dan memang karena tidak bisa hadir.
“Sementara becak di alun-alun ada 92 undangan vaksin mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dan yang tervaksin ada 28 orang. Demikian juga pengemudi angkot ada 60 undangan, dimulai dari pukul 08.00 - 13.00 WIB, yang tervaksin hanya 20 orang,” terang Agus.
Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan
Kegiatan vaksinasi tersebut merupakan upaya agar di wilayah Kota Pasuruan kembali level 1. Diketahui, saat ini Kota Pasuruan masuk dalam wilayah PPKM level 2.
"Menurunnya level di wilayah Kota Pasuruan bukan dikarenakan penambahan status positif warga, melainkan banyak warga yang belum vaksin. Jadi, kami harap warga Kota Pasuruan yang belum divaksin untuk segera diurus karena itu merupakan dari syarat administrasi warga sendiri," pungkasnya. (afa/par/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News