KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali memusnahkan barang bukti narkoba bertempat di halaman kantor setempat, Rabu (25/5/2022).
Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan setelah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Untuk pemusnahan saat ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang diputus sejak Agustus 2021 sampai dengan April 2022, dengan barang bukti dari 67 perkara pidana umum atas nama terpidana Alan Geri Gantara, nomor putusan: 109/Pidsus/2021/PN-Kdr," katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 173,88 gram, ganja kering 231,9 gram, dan pil dobel L 50.580 butir.
"Pemusnahan barang bukti perkara pidana ini dilakukan dengan cara dibakar sampai dengan tidak dapat dipergunakan lagi," pungkas Novika. (uji/rev)
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News