GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik, S Hariyanto, membantah adanya pemotongan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pelajar SD dan SMP di wilayahnya.
"Tak ada potongan BOS, baik untuk siswa SD negeri maupun SMP negeri di bawah naungan kami (Dispendik Gresik)," ujarnya saat memberikan klarifikasi kepada wartawan, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ia memaparkan, bahwa BOS berasal dari pemerintah pusat (Bosnas) maupun daerah (Bosda). Untuk Bosnas bagi SDN, masing-masing siswa mendapatkan Rp1.120.000,00 per tahun. Sedangkan siswa SMPN Rp1.390.000,00 per tahun.
Sedangkan untuk Bosda, masing-masing siswa SDN mendapatkan Rp300 ribu per tahun, dan SMPN Rp540 ribu per per tahun. Pencairan dua bantuan itu dilakukan melalui transfer ke rekening sekolah sebanyak 4 termin setiap tiga bulan sekali.
"Pencairan Bosnas maupun Bosda melalui transfer ke masing-masing sekolah. Penggunaan BOS itu sudah diatur. Ada petunjuk pelaksana (juklak), dan petunjuk teknis (juknis)," kata Hariyanto.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Ia menegaskan, pihak sekolah dilarang untuk memakai BOS di luar aturan yang telah ditentukan dengan alasan apapun.
"Apabila ada sekolah atau kepala sekolah yang menggunakan BOS di luar ketentuan yang telah diatur dalam juklak dan juknis, pelaku harus dilakukan pembinaan. Bentuknya, berupa diklat atau pelatihan cara penggunaan BOS sesuai juknis," tuturnya.
"Jadi, kalau ada kepala sekolah yang melakukan penyimpangan BOS, maka kepala sekolah itu yang salah, yang harus mempertanggungjawabkan. Bukan kepala dispendik yang salah," imbuhnya.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Hariyanto pun membantah pernyataan anggota dewan yang menyebut adanya pemotongan dana BOS.
"Apa yang dinyatakan Pak Atek Riduwan (Anggota Komisi IV DPRD Gresik) kalau BOS dipotong Rp500 ribu untuk siswa SDN per siswa per bulan, dan siswa SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan tidak benar. Sekali lagi saya katakan, berita itu tak benar. Tak ada potongan BOS," paparnya.
Saat ini, lanjut Hariyanto, di Kabupaten Gresik ada sebanyak 389 lembaga SDN dan 34 SMPN. Dari jumlah itu, ada puluhan ribu siswa yang mendapat BOS dengan anggaran total mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Totalnya saya tak hafal persis. Tapi mencapai ratusan miliar rupiah tahun ini," ungkapnya.
Ditanya soal adanya dugaan pemotongan BOS untuk kepentingan kelompok kerja (pokja) atas permintaan pemerintah kabupaten ia mengaku tak tahu menahu.
"Tak ada permintaan kabupaten. Soal pokja, saya tidak tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Gresik mendapatkan laporan dugaan pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2022 untuk siswa sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik.
"Laporan yang masuk ke kami potongan BOS untuk siswa SDN dan SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Gresik itu terjadi sejak bulan Januari 2022. Untuk siswa SDN Rp 500 ribu per siswa per bulan dan SMPN Rp 700 ribu per siswa per bulan," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Atek Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (27/5/2022).
Atek mengatakan, potongan itu terjadi menyeluruh. Bukan hanya satu, dua, atau tiga sekolah. Dia mengaku sudah kroscek ke sejumlah kepala sekolah (kepsek) SDN dan SMPN di dapilnya, yaitu Driyorejo dan Wringinanom.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Para kepala sekolah membenarkan adanya potongan tersebut. Kata para kepala sekolah, pemotongan atau penyunatan BOS SDN dan SMPN itu atas perintah orang kabupaten. Tapi setelah saya desak orang kabupaten itu siapa, kepsek pada bungkam, tak mau membuka," jalas Sekretaris DPD Golkar Gresik ini.
"Temuan itu sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan Bu Wabup. Informasinya, Pak Kadispendik (S. Hariyanto) sudah dipanggil," tambah Atek.
Atek menjelaskan, bahwa dari hasil klarifikasinya ke sejumlah kepala sekolah, tarikan dana BOS yang dikoordinir masing-masing kepala sekolah ini untuk kebutuhan kelompok kerja (pokja). Namun mereka belum membuka pokja apa.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
"Temuan ini tentu akan kita bawa ke Komisi IV untuk ditindaklanjuti. Sebab, selain merugikan siswa, dan sekolah, juga bentuk penyimpangan penggunaan BOS," pungkas Atek. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News