Salah satu pelaku saat ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pria yang juga seorang suami berinisial YLN (32). Warga Gubeng Kertajaya itu tega menjajakan istrinya, ARH (27), untuk layanan 'threesome' atau seks bertiga.
Ia ditangkap bersama istri dan pelanggannya di salah satu hotel yang berada di kawasan Pasar Turi, Selasa (24/5/2022). Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, mengatakan bahwa tersangka dan korban adalah pasangan suami istri (pasutri) yang sah dan kemudian tersangka masuk ke grup pasutri di Facebook yang ingin berfantasi seks.
BACA JUGA:
- Sempat Kabur ke Sumenep, Dua Pelaku Pembacokan Bonek Sepanjang Diringkus Polisi
- HUT Persebaya ke-99 Diwarnai Tawuran, 1 Tewas dan Satu Luka Berat
- Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim Diduga Belum Bayar Beli Perangkat Audio
- Nekat Kabur, 2 Jambret di Genteng Surabaya Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi
"Dalam postingan isinya pasutri yang ingin berfantasi seks, kemudian tersangka mengupload tulisan isinya mencari pasangan swinger ataupun threesome," ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Ketika melayani pelanggan, kata Wardi, pelaku mematok tarif Rp500-800 ribu dalam sekali main yang ditawarkan melalui media sosial. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya bergegas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku produksi online tersebut.
"Berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan dengan istrinya dan tamu. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan uang Rp500 ribu," tambah Wardi.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp500 ribu, secarik bill hotel, sebuah HP merek vivo, dan satu buku nikah. Tersangka mengaku telah menjual sang istri sudah kurang lebih lima kali.
Akibat perbuatannya, YLN dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




