KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap 8 pengedar narkoba dalam giat operasi penyakit masyarakat (pekat) 2022. Kapolres Madiun kota, AKBP Suryono, memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38,74 gram yang sudah dalam kemasan kecil, 3 kg daun ganja beserta batang dan bijinya, dan 536 butir obat keras jenis trihexyphenidyl
Baca Juga: RS Hermina Kota Madiun Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Korban Kecelakaan untuk Driver Ojol
"Kali ini polres Madiun kota berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/5/2022).
Keberhasilan ini berawal dari informasi dari salah satu jasa pengiriman di Kota Madiun. Pengirim tanpa nama mengirimkan barang haram itu dari Sumatra dengan tujuan ke Madiun dan Magetan.
"Dari informasi tadi kita adakan penyelidikan dan kita dapatkan dari YY ganja seberat 3 kg, dan 536 butir obat keras. Dan terus dikembangkan kembali mendapatkan sabu kurang lebih 22 gram dan 16 gram," urai Suryono.
Baca Juga: Peduli Terhadap Lingkungan, PT KAI Daop 7 Tanam 653 Pohon di 34 Lokasi
Selain berhasil mengamankan barang bukti, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 8 orang dan 3 di antaranya ialah residivis. Pemaparan disampaikan Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto.
"Ada 3 orang yang baru keluar dari penjara. Dan ini sudah disebut sebagai bandar karena sudah memiliki barang lebih dari 1 Kg," kata Aris
Mereka yang terlibat bakal dikenakan pasal yang ada di Undang-undang nomor 35 tahun 2009 untuk pengedar dan bandar narkotika dan pasal di Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk pengedar obat terlarang. (dro/mar)
Baca Juga: SMPN 5 Kota Madiun Dapat Makan Bergizi Gratis di Hari Peluncuran Serentak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News