Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat

Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh menyebutkan penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022). Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile (M-) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

Baca Juga: Hindari Calo dan Penipuan, Imigrasi Kediri Imbau Pemohon Gunakan Aplikasi M-Paspor

Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M- mulai Minggu (5/6/2022).

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujarnya.

Achmad menjelaskan peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.

Baca Juga: Panggilan Timnas Amputasi, Ketua Persam Diperlakukan Tak Menyenangkan di Kantor Imigrasi Pamekasan

"Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka," jelas Achmad.

Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," jelasnya.

Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan live chat di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB," pungkasnya.

Baca Juga: Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi se-Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO