Polres Jember Ringkus Sindikat Narkoba

Polres Jember Ringkus Sindikat Narkoba Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, saat menunjukkan barang bukti hasil penangkapan sindikat narkoba di wilayahnya.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres meringkus sindikat narkoba di wilayahnya saat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022, mulai 23 Mei-3 Juni 2022. Kapolres , AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa petugas telah menangkap 34 yang terlibat dalam kasus ini.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,3 kg senilai Rp1,5 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman 2 pelaku utama, RA (27) berasal dari Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan AM (56) warga Kelurahan Lor, Kecamatan Patrang. 

"Selama ini transaksinya berpindah-pindah. Memang sangat sulit sekali untuk tertangkap tangan dengan barang buktinya. Alhamdulillah kemarin bisa kita amankan," kata Hery, Rabu (8/6/2022).

Mereka diringkus pada Senin (30/5/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Kendati demikian, ia menyebut operasi masih berlanjut untuk mendalami dan mengembangkan kasus narkoba di Kabupaten .

"Akan kita sampaikan kemudian, karena ini masih dalam tahap pengembangan tentunya kita akan mengusut tuntas terkait dengan peredaran narkoba di wilayah ini. Ke atas hingga ke bawahnya, kita upayakan semuanya akan kita mintai pertanggungjawaban," paparnya.

"Untuk teknis (jalur pengedaran), belum bisa kita sampaikan. Itu masih dalam tahap penelusuran dan nanti akan kita kembangkan lagi," imbuhnya.

Menurut Hery, sindikat narkoba ini berbahaya karena mereka sasarannya luas dan mengancam setiap elemen masyarakat. Ia menegaskan, Polres akan terus menelusuri kasus narkoba dalam ranka pengendalian sosial atas penyalahgunaan narkoba.

"Kalau untuk pembelinya ini bermacam-macam, ada yang petani, ada yang pedagang, tidak dibatasi kalangannya. Dan kami tentunya akan menelusuri dari transaksinya untuk mengendalikan penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah ," pungkasnya.

Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu selama bertahun-tahun di area , Bondowoso, Banyuwangi. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun dengan denda Rp10 miliar. (yud/bil/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO