KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar

KPK Kembali Sita  Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar Aset tanah milik mantan Bupati Probolinggo di Desa Klampokan yang disita KPK.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi () RI menyita 8 aset milik mantan Bupati Tantriana Sari dan suaminya, .

Penyitaan aset Tantriana Sari itu diduga terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dalam penyidikan .

Sebanyak 8 aset yang kembali disita tersebut meliputi tanah di beberapa tempat. Yakni pertama, 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten .

Kedua, 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten , serta 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Kabupaten .

Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang berada di Desa/Kel. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten . Dan juga tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten .

Saat ini, telah memasang llang pengumuman sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO