KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar

KPK Kembali Sita  Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar Aset tanah milik mantan Bupati Probolinggo di Desa Klampokan yang disita KPK.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita 8 aset milik mantan Bupati Probolinggo Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Penyitaan aset Tantriana Sari itu diduga terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dalam penyidikan KPK.

Sebanyak 8 aset yang kembali disita KPK tersebut meliputi tanah di beberapa tempat. Yakni pertama, 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kedua, 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, serta 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang berada di Desa/Kel. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Dan juga tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Saat ini, KPK telah memasang llang pengumuman sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima wartawan pada Kamis (9/6/2022) mengatakan, di samping telah melakukan penyitaan aset, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara. Sehingga, optimalisasi asset recovery dapat terwujud.

"Ini merupakan strategi KPK untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," tegas Ali.

Tidak hanya itu, Ali juga membeberkan jika saat ini KPK telah mencatat pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

"Capaian itu meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%," terangnya.

Dengan begitu, masih dijelaskan Ali, jika perubahan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari atau mantan Bupati Probolinggo itu yang telah disita KPK dapat menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. (ndi/ari)