KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar

KPK Kembali Sita  Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar Aset tanah milik mantan Bupati Probolinggo di Desa Klampokan yang disita KPK.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi () RI menyita 8 aset milik mantan Bupati Tantriana Sari dan suaminya, .

Penyitaan aset Tantriana Sari itu diduga terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini dalam penyidikan .

Baca Juga: Kejaksaan Geledah Kantor Disperta Probolinggo Terkait Dugaan Korupsi Vaksin PMK

Sebanyak 8 aset yang kembali disita tersebut meliputi tanah di beberapa tempat. Yakni pertama, 1 bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten .

Kedua, 1 unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten , serta 1 bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Kabupaten .

Selain itu, ada juga dua bidang tanah yang berada di Desa/Kel. Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten . Dan juga tiga bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten .

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Saat ini, telah memasang llang pengumuman sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Juru Bicara , Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima wartawan pada Kamis (9/6/2022) mengatakan, di samping telah melakukan penyitaan aset, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara. Sehingga, optimalisasi asset recovery dapat terwujud.

"Ini merupakan strategi untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," tegas Ali.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Tidak hanya itu, Ali juga membeberkan jika saat ini telah mencatat pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

"Capaian itu meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%," terangnya.

Dengan begitu, masih dijelaskan Ali, jika perubahan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari atau mantan Bupati itu yang telah disita dapat menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. (ndi/ari)

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO