
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Bulak Cumpat Gang 2 bernama Antok (37) dibekuk Polres Tanjung Perak, Surabaya, saat menimbang narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,86 gram, 1 bandel klip plastik, dan sekop warna putih yang terbuat dari sedotan.
BACA JUGA:
- Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu dari Dua Warga Lumajang
- Simpan Sabu, Warga Kedung Anyar Surabaya Diringkus Polisi
- Kompak Curi Lampu Fasum, Kakak Adik di Gubeng Kertajaya Surabaya Dipolisikan Ketua RT
- Terbanyak di Indonesia, Jatim Punya 184 Rumah RJ, Gubernur Khofifah: Hati Nurani jadi Dasar
Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Surabaya," katanya, Selasa (14/6/2022).
Simak berita selengkapnya ...