SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Bulak Cumpat Gang 2 bernama Antok (37) dibekuk Polres Tanjung Perak, Surabaya, saat menimbang narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Saat penangkapan, polisi menyita sabu-sabu seberat 2,86 gram, 1 bandel klip plastik, dan sekop warna putih yang terbuat dari sedotan.
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Infonya, pengedar tersebut tinggal dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Bulak Cumpat Surabaya," katanya, Selasa (14/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati gerak-gerik Antok yang mencurigakan, lalu melakukan penangkapan kepada pelaku.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
"Antok kemudian dapat dibekuk, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti (sabu_ yang diakui miliknya," tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News