Polres Gresik Tindak Lanjuti Laporan Kades Tebalo

Polres Gresik Tindak Lanjuti Laporan Kades Tebalo Andi Fajar Yulianto mendampingi Kades Tebalo, Ahmad Mahsul, memenuhi panggilan penyidik Polres Gresik. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres menindaklanjuti laporan Kepala Desa (Kades) Tebalo, Kecamatan Manyar, Ahmad Mahsul, terkait dugaan perbuatan pidana penggelapan sisa uang pembayaran pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terkena proyek Tol Krian-Legundi-Bunder- Manyar (KLBM) senilai Rp128 juta.

Penyidik Pidter Satreskrim Polres meminta keterangan Kades Tebalo atas laporan dugaan penggelapan uang TKD yang diduga dilakukan terlapor NS (Nur Sahid dan Muhammad Sholeh), Selasa (21/6/2022). Kades Tebalo hadir ke Polres didampingi Kuasa Hukumnya, Andi Fajar Yulianto, dari Kantor Bantuan Hukum Fajar Trilaksana.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Kedatangan klien kami sebagaimana tindaklanjut laporan resmi Polisi Nomor : LP/B/337/V/2022/SPKT/ Polres / Polda Jawa Timur tanggal 29 Mei 2022. Laporan itu terkait dugaan perbuatan pidana penggelapan sisa uang pembayaran pengganti TKD yang terkena Tol KLBM sejumlah Rp 128 juta oleh terlapor (NS)," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com.

"Benar klien kami (Kades Tebalo) dipanggil untuk diambil keterangan sebagai pelapor. Hari ini kami hadiri dan dampingi klien kami untuk dperiksa, dan untuk diambil keterangannya mulai pukul 10.15- 11.50 WIB," tuturnya menambahkan.

Fajar menyebut, kliennya diminta keterangan dengan total 19 pertanyaan. Semua pertanyaan biasa dijawab dengan lancar.

Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

"Ahamdulillah, Pak Kades dapat menjelaskan posisi persoalan hingga penjelasan tentang nilai pokok uang pengganti dari pembebasan lahan untuk tol, dan uang dibelanjakan pada tanah milik siapa saja dan diterima oleh siapa pembayaranya. Semua juga dijelaskan," urai Sekretaris DPC Peradi ini.

"Sisa uang inilah oleh terlapor NS tidak disetorkan ke Pemerintah Desa Tebalo. Sehingga Pemerintahan Desa mengalami kerugian sejumlah Rp 128 juta. Kades dituntut masyarakat atas sejumlah kerugian desa tersebut. Makanya Kades melakukan langkah hukum melaporkan NS ke Polres ," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO