Kantor DPUTR Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berinisial SB (46) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).
Penetapan tersangka dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2025.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Belum Bahas Relokasi 43 PKL Kali Avoor
- Siap Luaskan Pasar Global, SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Produksi di Tuban
- PT PON Salurkan Beasiswa Sekolah Kejar Paket B & C Lewat Program Pintas di Tlogopojok
- Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi
"SB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, SB sempat ditahan di sel Mapolres Gresik sebelum akhirnya mengajukan penangguhan penahanan. SB sendiri mengakui hal itu.
"Sudah 2 minggu. Saya jalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," akunya kepada BANGSAONLINE.com.
SB mengungkapkan, kasus ini berlanjut setelah beberapa kali upaya damai gagal.
"Korban mau damai tapi minta sejumlah uang dengan nominal besar, saya nggak sanggup, saya kerja puluhan tahun pun tak mampu kumpulkan uang sebanyak itu," keluhnya.
Ia menambahkan, upaya damai juga dilakukan pimpinan DPUTR, namun tidak berhasil. Bahkan, Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, disebut pernah memanggil DRA untuk menyelesaikan persoalan, tetapi tidak dihadiri korban.






