Pegawai DPUTR Gresik Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Mau Dilaporkan Balik

Pegawai DPUTR Gresik Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Mau Dilaporkan Balik Kantor DPUTR Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres menetapkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) berinisial SB (46) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya, DRA (31).

Penetapan tersangka dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres . Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IX/2025/SPKT/Polres /Polda Jawa Timur, tertanggal 17 September 2025.

"SB sudah kami tetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres , AKP Arya Widjaya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, SB sempat ditahan di sel Mapolres sebelum akhirnya mengajukan penangguhan penahanan. SB sendiri mengakui hal itu.

"Sudah 2 minggu. Saya jalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," akunya kepada BANGSAONLINE.com.

SB mengungkapkan, kasus ini berlanjut setelah beberapa kali upaya damai gagal.

"Korban mau damai tapi minta sejumlah uang dengan nominal besar, saya nggak sanggup, saya kerja puluhan tahun pun tak mampu kumpulkan uang sebanyak itu," keluhnya.

Ia menambahkan, upaya damai juga dilakukan pimpinan DPUTR, namun tidak berhasil. Bahkan, Wakil Bupati , Asluchul Alif, disebut pernah memanggil DRA untuk menyelesaikan persoalan, tetapi tidak dihadiri korban.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO