SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Hal itu dipicu karena Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan di sana.
Pasar yang sudah beroperasi lama itu sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, tapi dibuka kembali karena pemilik tanah merasa kasihan pada para pedagang. Adik kandung dari ahli waris, Haryadi, mengatakan bahwa disegelnya pasar karena keterpaksaan dan Pemkab Sampang melalui dinas terkait tidak turun untuk menuntaskan perkara.
BACA JUGA:
- Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
- Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
- Pemkab Sampang Gelar Parade Takbir Keliling Lebaran Idulfitri 2024
- Inspektorat Kabupaten Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulenger
"Lahan pasar selebar 4.164 meter milik kami, bukan milik Pemkab Sampang, tetapi entah kenapa Diskopindag mengaku kalau tanah itu milik pemkab," ujarnya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kediamannya, Selasa (21/6/2022).
Ia mengungkapkan, dari ahli waris sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Sampang. Namun hasilnya Niet Ontvankelijke (NO), meski hasil putusan dari Pengadilan Negeri seperti itu dirinya berharap segera diselesaikan oleh pemerintah.
"Walaupun hasilnya NO kami dari ahli waris mempunyai bukti kuat berupa sertifikat tanah sedangkan Pemerintah tidak ada," ungkapnya.
Ahli waris saat menunjukkan sertifikat tanah (Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE)