KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Salamul Huda & Partner nekat melakukan somasi terhadap Pemkot Probolinggo. Hal itu dilakukan melalui Bagian Umum Pemkot Probolinggo, Jumat (24/6/2022).
"Surat somasinya sudah kita kirim melalui Bagian Umum," kata salah satu perwakilan kepada awak media.
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Somasi itu dilayangkan karena Pemkot Probolinggo dinilai tidak menjalankan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 27 Mei 2022.
"Jadi awalnya klien kami bernama Deni Ilhami itu minta informasi tentang pengerjaan fisik di lima dinas di lingkungan Pemkot Probolinggo," ucap Salamul Huda.
Informasi tentang pengerjaan fisik itu pada tahun anggaran 2016 senilai Rp68 miliar.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
"Klien kami itu hanya minta transparansi pemkot. Sebagai warga Negara, kita diperbolehkan untuk melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek tersebut. Termasuk juga di mana lokasi dan berapa nilai anggaran," imbuhnya.
Ia memaparkan, kliennya kemudian mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Jawa Timur pada 22 Agustus 2019.
"Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 kemarin, Komisi Informasi Jawa Timur memutuskan amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon bernomer 104/V/KJ-Prop-Jatim-PS/2022. Sehingga Pemkot harus menjalankan putusan ini," paparnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Infornatika (Diskominfo) Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, mengaku belum mengetahui adanya surat somasi untuk pemerintah daerah setempat.
"Saya belum tahu surat somasinya," ucap Pujo. (ugi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News