SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria beri inisial KM (46) Jl. Simo Pomahan Baru Sawah, Sukomanunggal Surabaya ditangkap polisi karena diketahui sebagai pengantar narkoba atau kurir sabu.
Tersangka dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Sabtu (24/6/2022) pukul 14.00 WIB di dalam rumah di Simo Pomahan Baru Sawah. Usai tersangka KM diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Petugas kita menemukan 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu 313,05 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (27/6/2022).
Selain sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, kotak plastik, 2 buku catatan penjualan, handphone merek Oppo dan sepeda motor merek Yamaha Lexi, warna merah.
Tersangka KM mengaku bahwa mendapatkan barang awalnya sebanyak 800 gram tersebut dari AD (DPO) dengan cara mengambil ranjau pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Simolawang Baru Surabaya dekat Jalan Kunti.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
"Dia mengaku menerima perintah untuk menjual dari AD sudah 2 kali dan sudah pernah mendapatkan komisi berupa uang sebesar Rp3 juta," pungkas AKBP Daniel.
Pihaknya saat ini memerintahkan anggota guna mencari tahu keberadaan AD untuk dilakukan penangkapan setelah dinyatakan buron.
Tersangka akan dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan kini sudah mendekam dalam penjara. (yan/ari)
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News