SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Event besar hiburan malam yang akan diselengarakan oleh Holywings, pada 29 Juni 2022, dengan bintang tamu Bunga Citra Lestari (BCL), terancam gagal.
Itu dikarenakan Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap tegas dengan membekukan aktivitas Holywings, perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang bar dan klub.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pembekuan aktivitas Holywings merupakan hasil rapat tertutup yang digelar oleh Wali Kota Surabaya bersama beberapa stakeholder, termasuk satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), Selasa (28/6/2022).
Rapat itu digelar menyusul semakin meluasnya protes masyarakat pasca mencuatnya promo miras Holywings yang diduga menggunakan simbol agama atau ada unsur SARA hingga menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Berdasarkan hasil rapat, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memutuskan untuk menutup sementara tiga cabang Holywings, yakni di Jl. Kertajaya Indah (Mulyorejo), Jl. Basuki Rahmat (Genteng), dan Jl. Wiyung (Wiyung).
Selama penutupan, Satpol PP Surabaya akan mengawasi secara total dan memastikan tiga tempat Holywings Surabaya tidak beroperasional.
Pemerintah Kota Surabaya juga akan melakukan tindakan lanjutan dengan menggelar koordinasi dengan beberapa instansi pemerintahan, mulai dari dinas kebudayaan dan pariwisata, Polri, dan TNI.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Bila pihak Holywings nantinya tidak patuh, maka kita tidak segan-segan juga melakukan tindakan pencabutan izin seperti yang ada di Jakarta," tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Namun Pemkot Surabaya tidak menentukan berapa lama Holywings ditutup dan boleh kembali beroperasi.
“Selama rapat yang digelar siang tadi, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menutup sementara Holywings, hingga ada keputusan dari pusat Jakarta tentang pelanggaran apa yang diberikan,” ujar sumber dari Satpol PP Surabaya bagian administratif perizinan yang meminta namanya tak ditulis, Selasa (28/6/2022) sore.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Pantauan wartawan di Holywings Gold yang berada di Jl. Basuki Rahmat, pada Selasa (28/6/2022) sore, tempat itu sudah terlihat tidak beroperasional. Papan nama Holywings Gold juga terlihat dilepas oleh para pekerja.
"Kita disuruh melepas sementara papan nama (Holywings) dan kemungkinan rencana beberapa minggu kembali dipasang," ujar salah satu pekerja bernama Agus. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News