Aktivitas Holywings di Surabaya Turut Dibekukan, Papan Nama Dilepas

Aktivitas Holywings di Surabaya Turut Dibekukan, Papan Nama Dilepas Petugas Satpol PP Surabaya tampak berjaga di depan Holywings Gold di Jl. Basuki Rahmat, pada Selasa (28/6/2022) sore.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Event besar hiburan malam yang akan diselengarakan oleh , pada 29 Juni 2022, dengan bintang tamu (BCL), terancam gagal.

Itu dikarenakan Pemerintah Kota mengambil sikap tegas dengan membekukan aktivitas , perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang bar dan klub.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Pembekuan aktivitas merupakan hasil rapat tertutup yang digelar oleh Wali Kota bersama beberapa stakeholder, termasuk satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda), Selasa (28/6/2022).

Rapat itu digelar menyusul semakin meluasnya protes masyarakat pasca mencuatnya promo miras yang diduga menggunakan simbol agama atau ada unsur SARA hingga menimbulkan kontroversi.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Berdasarkan hasil rapat, Wali Kota Eri Cahyadi memutuskan untuk menutup sementara tiga cabang , yakni di Jl. Kertajaya Indah (Mulyorejo), Jl. Basuki Rahmat (Genteng), dan Jl. Wiyung (Wiyung).

Selama penutupan, Satpol PP akan mengawasi secara total dan memastikan tiga tempat tidak beroperasional.

Pemerintah Kota juga akan melakukan tindakan lanjutan dengan menggelar koordinasi dengan beberapa instansi pemerintahan, mulai dari dinas kebudayaan dan pariwisata, Polri, dan TNI.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

"Bila pihak nantinya tidak patuh, maka kita tidak segan-segan juga melakukan tindakan pencabutan izin seperti yang ada di Jakarta," tegas Wali Kota Eri Cahyadi.

Namun Pemkot tidak menentukan berapa lama ditutup dan boleh kembali beroperasi.

“Selama rapat yang digelar siang tadi, Wali Kota Eri Cahyadi sepakat dengan Kapolrestabes untuk menutup sementara , hingga ada keputusan dari pusat Jakarta tentang pelanggaran apa yang diberikan,” ujar sumber dari Satpol PP bagian administratif perizinan yang meminta namanya tak ditulis, Selasa (28/6/2022) sore.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Pantauan wartawan di Gold yang berada di Jl. Basuki Rahmat, pada Selasa (28/6/2022) sore, tempat itu sudah terlihat tidak beroperasional. Papan nama Gold juga terlihat dilepas oleh para pekerja.

"Kita disuruh melepas sementara papan nama () dan kemungkinan rencana beberapa minggu kembali dipasang," ujar salah satu pekerja bernama Agus. (rus/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO