SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena habis pesta miras dan nobar usai menyaksikan tim kesayangannya berlaga, dua suporter sepak bola dibekuk polisi di Surabaya.
Dua pelaku yang ditangkap itu bernama Wijaya Dimas Kurniawan (18) asal Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang kos di Jalan Kutisari Utara I-B, Surabaya dan Mat Rosul (19) asal Jalan Tambak Mayor Selatan III, Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Penangkapan terhadap keduanya berawal pada Minggu, 22 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB saat korban Akbar, warga Kupang Krajan Kidul, Surabaya sedang mengendarai motor untuk pulang ke rumah dari melihat pertandingan bola di Gelora Bung Tomo.
Pada saat melintas di Jalan Banyu Urip Surabaya tepatnya di depan Cafe Deberry, korban melihat ada segerombolan pengendara motor lain.
Kemudian korban sempat menegur dengan menuruh minggir, seketika itu ada pengendara motor yang berboncengan 3 langsung meneriaki korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Bukan hanya teriaki, dia juga menantang korban untuk berkelahi, awalnya tidak hiraukan," kata Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian, Selasa (28/6/2022).
Ketika korban mendahului dengan menggunakan motonya dan berhenti di Jalan Banyu Urip, dengan maksud menunggu ketiga anak pengendara motor tersebut, dan ternyata ketiga anak yang berboncengan motor tersebut juga berhenti dan yang duduk di belakang turun dan menantang korban.
Ketika saling pukul, teman pelaku juga memukuli beramai-ramai, tanpa disadari ternyata handphone korban hilang dari saku celana saat itu.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Korban merasakan jika diambil paksa oleh sekelompok pengendara motor tersebut yang telah memukuli korban saat itu. "Para pelaku juga mengambil motor korban," tambah kapolsek.
Beruntung saat itu ada saksi seorang penjual nasi bebek keliling yang mengatakan bahwa sepeda motor korban diambil dan dibawa oleh seorang perempuan dari kelompok yang memukulinya.
Kejadian pengeroyokan juga pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Barang bukti yang disita dari korban, sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2019, dus box HP dan rekaman CCTV kejadian.
Sedangkan yang disita dari tersangka, sepeda motor Suzuki Satria 150 warna hitam tahun 2013 Nopol L 5955 JV, sweater Hoodie warna hijau, dan celana kain panjang.
Saat dikonfirmasi soal status pelaku perempuan yang diindikasi membantu melakukan pengambilan motor korban, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Sokip tidak berani memberikan keterangan. Karena menurutnya, semuanya terpusat kepada Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian.(yan/ari)
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News