GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdullah Syafii, kuasa hukum aliansi orkesmas yang melaporkan kasus pernikahan manusia dengan kambing, berkirim surat kepada Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis, Kamis (30/6/2022).
Langkah ini ditempuh untuk mempertanyakan progres penyidikan kasus tersebut lantaran hingga kini belum ada tersangka. Syafii menilai penyidik lambat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan dua Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem itu, yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhamad Nasir.
BACA JUGA:
Ia juga menyoroti langkah pihak kepolisian yang akan mendatangkan saksi ahli. "Apakah dengan saksi ahli itu cukup untuk melengkapi dua alat bukti permulaan?" ucapnya kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
"Dengan kata lain, kalau itu (menetapkan tersangka) didasarkan pada keterangan ahli, berarti penyidik punya keraguan terhadap perbuatan pidana yang viral tampak videonya menyebar luas dan menjadi atensi masyarakat ini. Keraguan itu dikuatkan dengan mendatangkan ahli," sambungnya.
Syafii menegaskan, surat untuk Kapolres Gresik itu akan ditembuskan juga ke Kapolri, Kompolnas, Ombudsman, Komisi lll DPR RI, Kapolda Jatim, Ditreskrim Khusus Polda Jatim, Divisi Propam Polda jatim, dan Pengawas Penyidik Jawa Timur.
"Alasannya, banyak kasus yang sama, tetapi tidak selamban ini. Saat ini, sudah terhitung lebih dari 21 hari sejak dilaporkan, tetapi belum ada penetapan tersangkanya," cetusnya.