SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polisi meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Surabaya. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Gelar jumpa pers pada Rabu (7/6/2022), Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, SIK, MH mengatakan, ke empat pelaku antara lain JMH (21) warga Jl. Putat Gede Timur, Surabaya, LE (22) warga Jl. Kupang Gunung, Surabaya, TS (23) warga Jl. Wonokitri, Surabaya, dan MFF (21) warga Wonokitri, Surabaya.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, 1 bilah senjata tajam, 1 potong kaos, 1 buah mata bor, 4 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, dan 1 potong sweater warna merah.
"Berawal dari kejadian pada 28 Juni 2022, salah satu pelaku WWP yang masih DPO saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF. Selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor," kata Hartoyo kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 pelaku tersebut, telah beraksi melakukan kejahatannya di beberapa TKP sejak 28 Juni 2022 s/d 30 Juni 2022.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Dijelaskan AKBP Hartoyo, ketika beraksi para pelaku tersebut menggunakan dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (Milik MFF) membonceng JMH dan membonceng WMP, untuk mencari mangsa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Ketika pelaku melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian," jelasnya.
Hartoyo menambahkan, aksi TS dan LE saat melakukan perampasan kendaraan bermotor mereka sengaja membayang-bayangi korbannya dengan rekannya MFF, JMH dan WMP berperan untuk memepet korbannya. Sedangkan WMP berperan menodongkan pisau kepada korban dan JMH sebagai merampas motor korbannya, dan setelah berhasil para pelaku tersebut kabur.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
"Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut dijual kepada orang lain, dengan harga Rp800.000. Jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp100.000,- untuk sisanya dibuat senang-senang," katanya.
Perlu diketahui, tidak sampai disini perjalanan para pelaku, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada (29 Juni 2022), sekitar 23.00 Wib, mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada (30 Juni 2022) sekitar 01.45 Wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, Surabaya.
"Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang - bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban," ungkap Hartoyo.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal mengatakan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk Yamaha Mio J, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 Unit handphone meerk Oppo lalu dirampas.
"Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, warna dan 1 tas warna coklat tersebut," terang AKBP Mirzal.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menjabarkan, setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas motor di Kota Surabaya itu.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Kemudian anggota opsnal jatanras menemukan bukti petunjuk para pelaku melalui camera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjen Sungkono. Setelah mendapatkan data para pelaku, anggota opsnal jatanras langsung melakukan penangkapan kepada mereka.
"Akibatnya perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News