Lahan Bakal Perluasan TPS, Satpol PP Surabaya Bongkar 5 Bangunan Liar di Jetis Kulon

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengamankan aset daerah. Petugas satpol PP meratakan lima unit bangunan liar (bangli) yang berdiri tanpa izin di kawasan Jalan Jetis Kulon Pertolongan pada Kamis (16/7/2026). Langkah ini dilakukan karena lahan tersebut digunakan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam operasi ini, Satpol PP Surabaya menerjunkan sekitar 100 personel. Penertiban juga diperkuat oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, jajaran Kecamatan dan Kelurahan Wonokromo, serta aparat TNI-Polri.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh DLH.

"Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH," jelas Rizal, Jumat (17/7/2026).

Sebelum alat berat merubuhkan bangunan, petugas secara humanis membantu para penghuni untuk mengosongkan tempat tinggal mereka dan mengamankan barang-barang berharga. Setelah dipastikan kosong, satu unit ekskavator milik DSDABM dikerahkan untuk meratakan bangunan. Demi faktor keselamatan, petugas PLN dan PDAM juga melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air.

Dari hasil operasi tersebut, terdapat lima bangunan yang ditertibkan dengan rincian 3 unit bangunan tempat tinggal dan 2 unit bangunan gudang penyimpanan barang bekas (rosokan).

"Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM," kata Rizal.

"Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan," sambungnya.

Mengenai nasib enam warga yang sebelumnya mendiami lokasi tersebut, Satpol PP telah menyerahkan proses penanganan selanjutnya ke pihak kewilayahan setempat.

"Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku," urai Rizal.

Pasca-pembersihan area, Pemkot Surabaya berencana langsung menggunakan lahan tersebut untuk memperluas tempat pembuangan sampah (TPS) eksisiting. Hal ini mendesak dilakukan mengingat daya tampung sampah di wilayah sekitar sudah melebihi kapasitas (overkapasitas).

"Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal," tutupnya. (ari/rev)