Resahkan Masyarakat, ​4 Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Resahkan Masyarakat, ​4 Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya Wakapolrestabes Surabaya saat menggelar jumpa pers 4 pelaku curanmor.

"Setelah berhasil melakukan aksinya perampasan motor tersebut, kemudian motor tersebut dijual kepada orang lain, dengan harga Rp800.000. Jadi para pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp100.000,- untuk sisanya dibuat senang-senang," katanya.

Perlu diketahui, tidak sampai disini perjalanan para pelaku, mereka kembali melakukan aksi kejahatannya lagi pada (29 Juni 2022), sekitar 23.00 Wib, mereka mutar-mutar untuk mencari sasaran kembali dan pada (30 Juni 2022) sekitar 01.45 Wib, disekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan, Babatan, Kecamatan, Wiyung, .

"Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang - bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban," ungkap Hartoyo.

Kasatreskrim Polrestabes AKBP Mirzal mengatakan, selanjutnya korban lari ketakutan, dan sepeda motor merk Yamaha Mio J, dibawa kabur oleh WMP, dan sekitar 03.30 Wib, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 Tas warna coklat, yang isinya menurut keterangan WMP adalah 1 Unit handphone meerk Oppo lalu dirampas.

"Para pelaku melarikan diri dan di kejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio J, warna dan 1 tas warna coklat tersebut," terang AKBP Mirzal.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menjabarkan, setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampas motor di Kota itu.

Kemudian anggota opsnal jatanras menemukan bukti petunjuk para pelaku melalui camera CCTV yang berada di seputaran Jalan Mayjen Sungkono. Setelah mendapatkan data para pelaku, anggota opsnal jatanras langsung melakukan penangkapan kepada mereka.

"Akibatnya perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolrestabes dan dijerat Pasal 365 junto Pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Maling Motor di Pasuruan Terekam CCTV':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO