JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso pada Kamis (07/07/2022) lalu.
Mereka yakni MAK (39) warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru Sidoarjo, MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Perampok Minimarket di Jombang
Dua lainnya yaitu SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Deket Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari lima tersangka di antaranya drone, pistol airsoftgun, laptop merek Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT.
"Drone (pesawat tanpa awak) dipakai untuk mengintai pergerakan polisi dari dalam pondok," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, saat konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
Ia menyebut, lima tersangka memiliki peran yang berbeda. Selain melakukan pengintaian menggunakan drone, ada juga yang melakukan penghadangan seperti menabrak petugas.
"Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone," terang AKP Giadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (aan/ari)
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News