JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 214 tersangka dari kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang dalam kurun enam bulan.
Ratusan tersangka tersebut merupakan ungkap kasus oleh Satreskoba Polres Jombang dengan polsek jajaran, selama semester pertama tahun 2022, terhitung mulai bulan Januari hingga Juni.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Kasatnarkoba Polres Jombang, AKP Muhammad Riza Rahmanriza, mengatakan untuk sareskoba sendiri berhasil mengungkap 116 kasus dengan 147 tersangka. Perinciannya 90 kasus narkotika dengan 119 tersangka. Sedangkan untuk okerbaya 26 kasus dengan 28 tersangka.
"Untuk jenis kelamin 212 laki-laki dan 2 orang perempuan. Sedangkan untuk status tersangkanya, yakni 199 orang pengedar dan 15 pengguna," ujarnya saat rilis pers, Selasa (12/07/22).
Dikatakan, untuk barang bukti yang diamankan yakni 129,62 gram sabu-sabu, 109.673 butir pil dobel L, 42 butir pil berlogo Y, 11 unit sepeda motor, 194 handphone, 77 buah pipet kaca, uang tunai Rp12.639.000, 25 unit timbangan.
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
"Untuk para tersangka sudah mengikuti proses hukum selanjutnya. Mereka terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, acaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati," pungkas Riza. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News