
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo merilis 28 pelaku kejahatan dengan 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya atau okerbaya yang terjadi diwilayah hukum Polres Probolinggo.
Dari 25 kasus tersebut, sebanyak 17 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 38,71 gram.
Sementara, sisanya sebanyak 8 kasus merupakan pelaku pengedar obat berbahaya atau okerbaya dengan rincian thirihexypenidyl sebanyak 3.726 butir dan dextromethorpan sebanyak 7952 butir dan uang tunai senilai 1,7 juta yang disita dari tangan pelaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif mengatakan jika 28 pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama sebulan di bulan Juli lalu.
"Para pelaku mendapatkan barang haram itu melalui beberapa bandar. Mereka mengedarkan dengan sistem ranjau yakni antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu dan tidak pernah mengenal. Kesulitannya disana," ujar AKBP Wahyudi Latif dari Pres Rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (8/8/2025) sore.
Tidak hanya itu, Kapolres kembali menegaskan jika dari semua pelaku pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," terang AKBP Wahyudi Latif.
Sementara itu, 8 kasus lainnya merupakan penyalahgunaan obat keras dan berbahaya (okerbaya), dengan barang bukti 3.726 butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan 7.952 butir Dextromethorphan (Dekstro).
Para pelaku diketahui mendapatkan pil tersebut dari luar wilayah Probolinggo dan mendistribusikannya secara ilegal.
"Obat-obat ini diperoleh dari luar kota dan diedarkan tanpa izin usaha. Para tersangka dikenai pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tandasnya. (ndi/van)