Biar Objektif, Tim Hukum MSAT Minta Sidang Digelar secara Offline

Biar Objektif, Tim Hukum MSAT Minta Sidang Digelar secara Offline Riyadi Slamet, SH, Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - () lewat Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air meminta agar persidangan dirinya digelar secara offline atau hadir di ruang sidang. Selama ini, terdakwa menjalani sidang secara online dari Rutan Medaeng.

Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi putra Kiai Muchtar Mu'thi itu mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada 25 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih objektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi saat ditemui, Senin (25/07/2022).

Riyadi melanjutkan, pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.

Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.

Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob. Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang di .

"Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.

Baca Juga: Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali

Untuk diketahui, kasus dugaan yang didakwakan kepada telah memasuki sidang ke-2 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. adalah putra KH Muchtar Mu'thi, Pendiri sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO