SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya tidak henti hentinya memberantas peredaran narkoba di Kota Surabaya. Kali ini, pelaku joki dan penguna narkoba bernama MT (42) warga Jl. Semolowaru Utara Surabaya ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/7/2022) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan kepada MT bermula dari tersangka berinisial AA. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik yang berisi sabu dengan jumlah total 3,88 gram. Juga 1 alat hisap sabu, 2 sekrop, 1 unit handphone Xiaomi, serta uang tunai Rp2.000.
Baca Juga: Serahkan PKH Plus di Surabaya, Pj. Gubernur Jatim: Penguatan Ekonomi Keluarga Rentan Sosial
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel menerangkan bahwa pelaku MT merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya.
"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Zul, pada hari bersamaan penangkapan namun jam yang berbeda,” ujarnya.
Tersangka AA memberikan info kepeda polisi selama ini barang narkotika jenis sabu yang didapat dibeli dari MT dengan harga Rp250 ribuper poket. Sedangkan MT mendapat barang tersebut dari Zul dengan harg per poketnya Rp200 ribu.
Baca Juga: Eri-Armuji Patut Waspada! Peluang Dipecundangi Kotak Kosong Kian Menguat, ARCI Beberkan Alasannya
Dari info yang didapat kini polisi melakukan pengejaran terhadap Zul yang menurut informasi, keberadaannya sudah terdeteksi pihak Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News