SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Sampang yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari senilai Rp204.351.544.684,00. menjadi perbincangan kalangan aktivis dan mahasiswa. Pasalnya, dalam waktu pengerjaan selama 8 bulan baru ditemukan adanya penyambungan listrik ilegal oleh pihak PLN Sampang.
Hal tersebut dirasa kurang pantas dilakukan oleh pihak terkait, karena PT Asri Karya Lestari badan usaha asal Kota Bekasi, Jawa barat, yang dengan sengaja mencuri listrik sehingga merugikan negara.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sampang, Husairi, mengatakan bahwa penyambungan listrik ilegal merupakan tindak pidana delik laporan yang bentuknya mencuri dan melawan hukum tanpa seizin pihak PLN.
Seharusnya, lanjut Husairi, delik laporan ini ditindak aparat penegak hukum (APH) dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian negara melalui sambungan listrik ilegal yang dilakukan PT Asri Karya Lestari.
"APH mempunyai hak atas temuan PLN Sampang yang menemukan penyambungan listrik ilegal di Mega Proyek JLS. Dan itu sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Husairi menjelaskan, PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu sudah jelas ada aturan tentang kelistrikan yang disebut Lex Specialis Derogat Lex Generali di dalam Undang-undang nomor 30 pasal 51 ayat 3.
"Dalam aturan itu sudah jelas. Barang siapa yang dengan sengaja memakai Aliran listrik dengan melawan hukum (mencuri) didenda kurungan paling lama 7 tahun dan didenda Rp2.500.000.000,00.," paparnya.
Menurut dia, meski PT Asri Karya Lestari membayar denda atas sambungan listrik itu proses hukum harus berjalan karena ini merupakan tindak pidana umum.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
"Temuan sambungan listrik itu bukan rahasia umum lagi. Jadi sekalipun denda sudah dibayar, APH harus melakukan upaya hukum sebagai mana aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Mahasiswa Universitas Madura, Sofyanto, mendukung agar pemerintah tidak menghendaki kepentingan umum menjadi prioritas, dalam hal ini jelas diatur dalam peraturan menteri ESDM no 11 tahun 2021 tentang usaha ketenagalistrikan.
"Tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penggunaan listrik secara ilegal, alasan yang paling masuk akal adalah untuk mendapatkan keuntungan dari Mega proyek JLS tersebut semakin besar," kata Sofy.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Pelajar dari Kota Sate itu itu berharap kepada setiap pemangku kebijakan di Kabupaten Sampang untuk sama-sama menciptakan suasana supremasi hukum yang lebih dikedepankan.
"Jangan pernah menganggap bahwa jabatan dapat dibenarkan menabrak aturan-aturan yang sudah menjadi hukum positif, karena sampai saat ini Indonesia tidak mengenal adanya Supremasi kekuasaan," urai Sofy. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News