Suasana pengerjaan mega proyek jalan lingkar selatan di Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Sampang yang dikerjakan PT Asri Karya Lestari senilai Rp204.351.544.684,00. menjadi perbincangan kalangan aktivis dan mahasiswa. Pasalnya, dalam waktu pengerjaan selama 8 bulan baru ditemukan adanya penyambungan listrik ilegal oleh pihak PLN Sampang.
Hal tersebut dirasa kurang pantas dilakukan oleh pihak terkait, karena PT Asri Karya Lestari badan usaha asal Kota Bekasi, Jawa barat, yang dengan sengaja mencuri listrik sehingga merugikan negara.
BACA JUGA:
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
- Konflik Timur Tengah Masih Panas, Disnaker Sampang Sebut Pengiriman Pekerja Migran Tetap Berjalan
- Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sampang, Husairi, mengatakan bahwa penyambungan listrik ilegal merupakan tindak pidana delik laporan yang bentuknya mencuri dan melawan hukum tanpa seizin pihak PLN.
Seharusnya, lanjut Husairi, delik laporan ini ditindak aparat penegak hukum (APH) dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kerugian negara melalui sambungan listrik ilegal yang dilakukan PT Asri Karya Lestari.
"APH mempunyai hak atas temuan PLN Sampang yang menemukan penyambungan listrik ilegal di Mega Proyek JLS. Dan itu sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (27/7/2022).
Husairi menjelaskan, PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu sudah jelas ada aturan tentang kelistrikan yang disebut Lex Specialis Derogat Lex Generali di dalam Undang-undang nomor 30 pasal 51 ayat 3.
"Dalam aturan itu sudah jelas. Barang siapa yang dengan sengaja memakai Aliran listrik dengan melawan hukum (mencuri) didenda kurungan paling lama 7 tahun dan didenda Rp2.500.000.000,00.," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




