GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dua hari berturut-turut menerima penghargaan tingkat Provinsi Jawa Timur. Penghargaan pertama diterima bupati pada Selasa (26/7/2022) kemarin.
Dalam penghargaan itu, Kabupaten Gresik menjadi satu di antara lima kabupaten di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan sebagai daerah dengan prestasi percepatan pemberian perizinan di Jawa Timur, dalam hal kemudahan perizinan rumah subsidi.
Baca Juga: Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
Pencapaian itu didapat lantaran Kabupaten Gresik dinilai telah memenuhi beberapa indikator dalam percepatan perizinan pembangunan rumah subsidi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Supratno, selaku Ketua Umum DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), disaksikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Himperra Jawa Timur, di Hotel Bumi Surabaya.
Kemudian, penghargaan kedua diterima Bupati Gresik di Ballroom lantai IV Grand City Surabaya, Rabu (27/7/2022). Penghargaan ini diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangkaian puncak peringatan Hari Koperasi ke-75 Provinsi Jawa Timur dan Pembukaan Expo ke-9.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan Sertifikat Wakaf di Gresik
Bupati Gresik mengucapkan syukur atas raihan 2 penghargaan tersebut. Ia berharap penghargaan sebagai support untuk terus bekerja keras untuk menjadikan Gresik Baru makin maju.
"Mudah-mudahan penghargaan bisa menjadi pelecut untuk meningkatkan kinerja memajukan Kabupaten Gresik," katanya.
Nur Kholis, pemilik UKM Bangsawan Indonesia Tekstil berhasil menyabet juara 1 sebagai UKM berprestasi dalam kategori Kriya merasa bersyukur atas penghargaan yang diterimanya.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Kedanyang Dukung Alif di Pilkada Gresik 2024
"Semoga penghargaan ini bisa menjadikan kami lebih giat dalam mengelola dan memajukan UKM Bangsawan Indonesia Tekstil," katanya. (hud/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News