GRESIK,BANGSAONLINE.com - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada Gresik 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh tim pendukung kotak kosong.
"Iya kami siap menghadapi gugatan di MK," kata Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Yani-Alif, Imam Munawar kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
Imam menyampaikan, untuk menghadapi gugatan hasil pemilihan bupati Gresik, tim pemenangan pasangan Yani-Alif tengah mempersiapkan semua perangkat yang dibutuhkan, yakni kuasa hukum.
"Yes, kuasa hukum kami siapkan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Golkar Gresik bidang hukum, Andi Fajar Yulianto menyampaikan, sebagai salah satu partai pengusul pasangan Yani-Alif, Golkar siap menghadapi gugatan di MK.
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Beberkan Regulasi dari MK soal Gugatan Pilkada 2024
"Jelas Golkar selaku parpol pengusul dan pendukung sangat siap," tandas Direktur YLBH Fajar Trilaksana ini.
Namun, saat ditanya apakah masuk dalam tim kuasa hukum paslon Yani-Alif dalam menghadapi gugatan di MK, Fajar menjelaskan untuk kuasa hukum telah ditangani PDIP.
"Kuasa hukumnya sudah disiapkan PDIP," tandasnya.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
Sebagai informasi, gugatan perselisihan Pilkada Gresik 2024 itu dilayangkan oleh pendukung kotak kosong, M. Ali Murtadlo atau lebih dikenal Ali Candi Genpatra selaku pemantau Pilkada Gresik 2024. Hal ini dikarenakan Ali menilai KPU dan Bawaslu Gresik tidak menjalankan pilkada sesuai amanat perundangan. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News