Komisi III DPRD Sampang Sidak Mega Proyek JLS

Komisi III DPRD Sampang Sidak Mega Proyek JLS Rombongan Komisi III dan DPUPR Sampang saat sidak Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Sampang bersama dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mega Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS), Rabu (27/7/2022). Saat itu, rombongan tidak menemukan penyambungan listrik ilegal di sana lantaran sudah ditindaklanjuti PLN Sampang.

"Pihak dari pekerja Mega Proyek mengakui kalau di tempat kerjanya ada sambungan listrik. Tetapi itu sudah diselesaikan pembayaran denda ke PLN Sampang," kata Sekretaris Komisi III DPRD Sampang, Abdussalam.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Kendati demikian, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kerugian negara yang dilakukan PT Asri Karya Lestari walau kecil. Sehingga, badan usaha asal Kota Bekasi, Jawa barat, ini mendapat timpal balik karena dengan sengaja melawan hukum.

"Meski ditemukan sambungan listrik ilegal, pihak kontraktor tidak ada satupun yang mengakui siapa yang melakukannya tanpa seizin PLN. Oleh karena itu, APH perlun turun tangan walaupun denda sudah selesai dibayar," paparnya.

Politikus Demokrat tersebut tidak percaya atas temuan PLN Sampang dengan denda yang dibayar pihak pekerja Mega Proyek JLS, pun digunakan untuk penerangan lampu saja.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

"Secara logika tidak masuk akal, kerugian Negara yang dicuri oleh pihak pekerja Mega Proyek sekecil itu. Tetapi, yang lebih tau PLN," tuturnya.

Humas Kontraktor PT Asri Karya Lestari, Khairul Mufik, tak menampik soal penyambungan listrik ilegal di lokasi pengerjaan Mega Proyek JLS. Ia menyebut, pihaknya telah membayar denda dengan nominal yang sudah dihitung PLN Sampang.

"PLN Sampang menghitung sambungan listrik itu sekitar satu bulan lebih dengan denda hampir Rp4 juta," kata Khairul.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Ia juga mengaku siap apabila kasus penyambungan listrik ilegal yang dilakukan diproses APH.

"Meski kesalahan ini dibawa ke jalur hukum, kami tetap siap memenuhi panggilan APH," pungkasnya. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO