JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan kader PMII Jember menggelar demo ke gedung dewan dan pemerintah daerah setempat, Kamis (28/7/2022). Mereka menilai terjadi banyak kecacatan dan kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Ketua Cabang PMII Jember, Mohammad Faqih Alharamain, menegaskan bahwa pengawalan ini menjadi penting karena regulasi tersebut berdampak pada hajat hidup masyarakat dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu 20 tahun.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"RTRW ini tidak main-main. Perda ini menentukan perwajahan Jember dengan rentang proses selama 20 tahun. Makmur tidaknya, maju tidaknya, mau dibawa ke mana Jember, salah satunya bergantung pada perda RTRW. Kecacatan dalam proses perubahan perda ini pada alur yang semestinya dilalui oleh Pemkab dalam penyusunannya," ujarnya.
"Pemkab melanggar amanat PP 21 tahun 2021, Pasal 56 Ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami menemukan naskah akademik RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) telah selesai disusun sebelum penyusunan RTRW selesai pada bulan september 2021. Harusnya RTRW duluan yang diselesaikan. Sedangkan RTRW, hari ini masih penyusunan materi teknis." paparnya menambahkan..
Ia menyebut, kecacatan yang terjadi juga nihilnya pengawasan dari DPRD Jember terkait proses perubahan RTRW.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Permasalahan cacatnya proses ini kami rasa juga disebabkan karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari DPRD Kabupaten Jember. Mereka tidak pernah menghadiri forum konsultasi publik (KP) penyusunan RTRW, padahal terlampir DPRD sebagai salah satu komponen dalam undangan setiap agenda. Sehingga kecacatan demi kecacatan selalu terjadi pada setiap agenda. KP 1 dan 2 kami selalu hadir dan nggak melihat sama sekali ada anggota dewan yang hadir," ungkapnya.
Sedangkan yang dimaksud oleh Cabang PMII Jember kurangnya pelibatan masyarakat, yakni pada proses KP tersebut. Faqih menjelaskan pada forum itu, seharusnya menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan perda, namun secara sengaja, pemkab tidak mengundangnya.
"Pemkab sengaja tidak mengikutsertakan masyarakat dalam forum konsultasi publik pertama. Meskipun mereka mengaku sudah melayangkan surat undangan pada tokoh masyarakat, tapi kenyataannya tidak ada. Dan pada saat itu, kami tanya siapa yang sebenarnya diundang, dan mereka tidak bisa menjawab. Kami rasa mereka memang sengaja tidak mengundang, tapi mencoba mengelak," urai Faqih.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Menurut dia, hal tersebut lagi- lagi menambah poin pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
"Pada forum konsultasi publik yang pertama jelas melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang Pasal 19 Ayat (1) huruf (b), bahwa penyusunan recana tata ruang wilayah kabupaten/kota perlu adanya keterlibatan masyarakat di dalamnya." ucapnya.
Faqih menuturkan, aksi yang dilakukan ini juga terdorong atas klausul pertambangan yang masih saja tercantum pada materi teknis RTRW saat ini. Klausul tersebut adalah hal yang selama ini disuarakan oleh Cabang PMII Jember, bahwa Jember merupakan wilayah yang bukan diperuntukkan pertambangan.
Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Jember, lanjut Faqih, memiliki kekayaan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, sedangkan pertambangan dianggap merusak lingkungan dan tidak akan memakmurkan masyarakat. Bahkan, mereka juga mendapati salah satu tim ahli di bidang ekonomi pada penyusunan perda ini, menyebut bahwa keuntungan ekonomi pertambangan untuk pendapatan daerah hanya berkisar 4 persen saja.
"Salah satu tim penyusun mengatakan bahwa ketiga titik (pertambangan yang direkomendasikan) tersebut tidak memiliki signifikansi pada aspek ekonomi, bagaimana mungkin aktivitas tersebut diperbolehkan jika tidak memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan jelas merusak alam," tuturnya.
Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Dengan begitu, unjuk rasa yang diarahkan kepada DPRD dan Pemkab ini, memiliki beberapa tuntutan yang mereka sampaikan.
"Atas segala kecacatan pemerintah dalam menyusunan tata ruang, PMII JEMBER: mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR; menuntut Partisipasi Publik seluas-luasnya dalam proses penyusunan tata ruang," tergasnya.
"Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai; menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041; dan mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News