Protes Perda RTRW 2021-2041, PMII Jember Gelar Demo ke DPRD dan Pemkab

Protes Perda RTRW 2021-2041, PMII Jember Gelar Demo ke DPRD dan Pemkab PMII Jember saat menggelar demo dan mendapat pengawalan dari petugas.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan kader PMII menggelar demo ke gedung dewan dan pemerintah daerah setempat, Kamis (28/7/2022). Mereka menilai terjadi banyak kecacatan dan kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.

Ketua Cabang PMII , Mohammad Faqih Alharamain, menegaskan bahwa pengawalan ini menjadi penting karena regulasi tersebut berdampak pada hajat hidup masyarakat dengan rentang waktu yang cukup panjang, yaitu 20 tahun.

"RTRW ini tidak main-main. Perda ini menentukan perwajahan dengan rentang proses selama 20 tahun. Makmur tidaknya, maju tidaknya, mau dibawa ke mana , salah satunya bergantung pada perda RTRW. Kecacatan dalam proses perubahan perda ini pada alur yang semestinya dilalui oleh Pemkab dalam penyusunannya," ujarnya.

"Pemkab melanggar amanat PP 21 tahun 2021, Pasal 56 Ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami menemukan naskah akademik RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) telah selesai disusun sebelum penyusunan RTRW selesai pada bulan september 2021. Harusnya RTRW duluan yang diselesaikan. Sedangkan RTRW, hari ini masih penyusunan materi teknis." paparnya menambahkan..

Ia menyebut, kecacatan yang terjadi juga nihilnya pengawasan dari DPRD terkait proses perubahan RTRW.

"Permasalahan cacatnya proses ini kami rasa juga disebabkan karena tidak adanya pengawasan dan kontrol dari DPRD Kabupaten . Mereka tidak pernah menghadiri forum konsultasi publik (KP) penyusunan RTRW, padahal terlampir DPRD sebagai salah satu komponen dalam undangan setiap agenda. Sehingga kecacatan demi kecacatan selalu terjadi pada setiap agenda. KP 1 dan 2 kami selalu hadir dan nggak melihat sama sekali ada anggota dewan yang hadir," ungkapnya.

Sedangkan yang dimaksud oleh Cabang PMII kurangnya pelibatan masyarakat, yakni pada proses KP tersebut. Faqih menjelaskan pada forum itu, seharusnya menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan perda, namun secara sengaja, pemkab tidak mengundangnya.

"Pemkab sengaja tidak mengikutsertakan masyarakat dalam forum konsultasi publik pertama. Meskipun mereka mengaku sudah melayangkan surat undangan pada tokoh masyarakat, tapi kenyataannya tidak ada. Dan pada saat itu, kami tanya siapa yang sebenarnya diundang, dan mereka tidak bisa menjawab. Kami rasa mereka memang sengaja tidak mengundang, tapi mencoba mengelak," urai Faqih.

Menurut dia, hal tersebut lagi- lagi menambah poin pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO