JEMBER, BANGSAONLINE.com - DPRD Jember mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat, Senin (1/8/2022). Sejumlah hal tersebut menjadi polemik dan membuat PMII Jember menggelar demo beberapa waktu lalu.
"RDTR yang kami susun di tahun 2021 adalah materi teknis, yang di dalamnya sama dengan RTRW. Perlu ada validasi dari KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), juga ada kaitannya dengan konsultasi publik di dalamnya. Nah ini belum berupa naskah akademis. Jadi kami hanya menyusun materi teknis berkaitan dengan RDTR," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember, Rahman Anda.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Di dalam amanah undang-undang itu, RDTR ini juga bisa bersamaan dengan RTRW, karena berkaitan dengan pengendalian, pengendalian kegiatan atau tata ruang. Cuma tahapan yang dilakukan oleh kami, penyusunan RDTR untuk pengembangan wilayah perkotaan, tiga kecamatan kota," paparnya menambahkan.
Ia mengungkapkan, dalam RDTR perlu diintegrasikan dengan KLHS dan RTRW.
"Proses itu sama dengan RTRW sebenarnya, menunggu KLHS juga. Termasuk nanti ketika RTRW itu sudah selesai, nanti kita integrasikan. Jadi penetapan RDTR itu setelah penetapan RTRW." ungkapnya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Kendati demikian, hal ini menjadi sebuah kebingungan, sebab Rahman Anda mengaku menunggu pengerjaan KLHS dan RTRW yang kini belum usai untuk diintegrasikan dengan RDTR, namun pengerjaan RDTR telah rampung pada materi teknis sejak tahun 2021. Ia berdalih hal tersebut terdesak untuk perizinan pemanfaatan ruang yang ada di Kabupaten Jember.
"Tahapan ini kami lakukan bersamaan karena memang juga melihat perkembangan dan pengendalian perijinan pemanfaatan ruang di Kabupaten Jember. Tapi kami tetap, menunggu KLHS dan RTRW selesai." pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News