SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jl. Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset 1.672 m2, Selasa (2/8/2022) lalu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
Baca Juga: KA Dhoho Vs Sigra di Mengkreng Kediri, KAI Daop 7 Sesalkan Masih Adanya Temperan di Perlintasan
Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset itu, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler, dan tempat tinggal non permanen. Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut.
Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.
Baca Juga: Hadapi Angkutan Nataru 2024-2025, KAI Daop 7 Siapkan 10 Lokomotif dan 76 Kereta
“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset PT KAI Daop 8 juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News