
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jl. Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset 1.672 m2, Selasa (2/8/2022) lalu.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan PT KAI selaku pemilik aset.
BACA JUGA:
Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset itu, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Simak berita selengkapnya ...