Amankan Aset Negara, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Lahan di Jalan Ambengan

Amankan Aset Negara, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Lahan di Jalan Ambengan Para petugas PT KAI sedang menertibkan sekaligus memberi pagar dilahan Jl. Ambengan, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Untuk menjaga dan mengamankan yang dikuasakan kepada dari upaya penyerobotan, pemanfaatan dan/atau ditempati oleh penghuni tanpa izin dan tidak memliki ikatan perjanjian/persewaan, KAI Daop 8 melakukan penertiban lahan di Jl. Ambengan No 91A Surabaya, dengan luas aset 1.672 m2, Selasa (2/8/2022) lalu.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan lahan tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal, namun tidak ada ikatan perjanjian dengan selaku pemilik aset.

Luqman menambahkan, sebelum melakukan penertiban aset itu, KAI Daop 8 telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 pada tanggal 6 Juli 2022, SP 2 tanggal 13 Juli 2022, dan SP 3 tanggal 18 Juli 2022. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.

Sebelum ditertibkan, lahan yang berlokasi di sebelah Jalan Raya Ambengan tersebut dipergunakan oleh 4 orang untuk usaha jual minuman es degan, kandang burung dara, meubeler, dan tempat tinggal non permanen. Setelah dilakukan upaya persuasif dan diberikan surat peringatan, mereka akhirnya mengosongkan lahan tersebut.

Untuk menghindari lahan tersebut dipergunakan kembali, tim penertiban KAI Daop 8 langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.

“Setelah menertiban aset di Jalan Ambengan, tim penertiban aset Daop 8 juga akan menertibkan aset di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman. (yan/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO