SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria bernama Agus Effendi (41), warga Jl. Kebonsari Batu No. 38 ditangkap Polsek Gayungan saat akan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/7/2022) pukul 21.30 WIB saat pelaku berada di Jl. Dukuh Menangal.
Selama penangkapan, Polsek Gayungan menemukan total sabu sabu seberat 1,17 gram yang terpisah menjadi tiga poket berada di celana dalam pelaku.
Baca Juga: Pria Tak Dikenal Dikeroyok Warga, Diduga Hendak Sisipkan Narkoba di Pool Bus Kalisari Surabaya
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono memberikan keterangan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu dengan cara 'diranjau' atau transaksi dengan mengambil barang di suatu tenpat yang sebelumnya sudah terdapat barangnya.
“Sebenarnya target kita adalah pembeli dan penjual. Namun karena dengan cara transaksi ranjau, maka kita kehilangan jejak pembelinya,” ujar Kompol Suhartono, Kamis (4/8/2022).
Pelaku Agus Effendi mengaku bahwa untuk barang tersebut sebelumnya telah dipesan oleh seseorang dan telah dibayar melalui transfer dengan harga Rp500 ribu.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
“Yang menentukan letak untuk menaruk barang adalah dia (pembeli), tapi beberapa waktu kemudian pembeli minta ganti tempat karena tidak aman. Waktu saya akan pindah tempat transaksi lalu saya ditangkap,” akunya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News