
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pria bernama Agus Effendi (41), warga Jl. Kebonsari Batu No. 38 ditangkap Polsek Gayungan saat akan mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/7/2022) pukul 21.30 WIB saat pelaku berada di Jl. Dukuh Menangal.
Selama penangkapan, Polsek Gayungan menemukan total sabu sabu seberat 1,17 gram yang terpisah menjadi tiga poket berada di celana dalam pelaku.
BACA JUGA:
- Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Saat Terima Ranjauan
- Tak Dapat Job, Mantan Tukang Bobol Rumah untuk Curi Alat Bangunan
- Tergiur Mulut Manis Pria Warga Sidoarjo, 4 Wanita di Surabaya Klepek-Klepek hingga Motornya Raib
- Satnarkoba Polrestabes Surabaya Gulung Pelaku Joki dan Pengguna Sabu di Semolowaru
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono memberikan keterangan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu dengan cara 'diranjau' atau transaksi dengan mengambil barang di suatu tenpat yang sebelumnya sudah terdapat barangnya.
Simak berita selengkapnya ...