Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan

Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Material Surat Tanda Nomor Kendaraan () mulai dari roda 2 hingga roda 4 terhitung dari bulan Mei 2022 mengalami kelangkaan.

Habisnya material tersebut membuat para wajib pajak berasumsi tentang adanya praktik pungli. Di mana yang membayar lebih, akan diberi lembar . Untuk pembayaran secara prosedural, akan diberikan stempel merah di lembar pajak tahunan sebagai pengganti .

Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim. Pihaknya menjelaskan bahwa lembar memang dinyatakan habis tertanggal akhir Mei 2022 dan kembali tersedia pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.

Kombes Pol Taslim memberikan keterangan bahwa habisnya blangko atau lembar secara nasional, bukan hanya Jawa Timur.

“Habisnya material lembar itu yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, menurut informasinya habisnya material dikarenakan ada kendala tekhnis dengan penyediaan barang dan jasa, namun kendala tersebut kami tidak mengetahui secara persis karena itu adalah yang berwenang Mabes Polri,” ujar Taslim, Kamis (4/8/2022).

Ia menambahkan, untuk habisnya material dari wilayah Jawa Timur sendiri mulai bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022, dari jumlah wajib pajak yang belum menerima lembar sekitar 450.000 lembar.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO