SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya kabar tentang penghapusan data atau blokir unit kendaraan bermotor jika para Wajib Pajak (WP) tidak melakukan pajak tahunan selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak, maka identitas kendaraan akan dihapus atau di blokir.
Hal itu, berdasarkan aturan pada Desember 2022, tentang aturan tegas terkait registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, dimana kendaraan yang telat melakukan pembayaran pajak dalam kurun waktu 2 tahun, bisa kena blokir.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
Namun, hal tersebut ternyata belum diterapkan di seluruh Samsat. Hal ini, disampaikan oleh Kepala Adpel Samsat Utara Surabaya, Fajar Sidik.
“Dari penerapan adalah wewenang Polisi dan disepakati bersama satu atap samsat yaitu Dispenda, Polisi dan Jasa Raharja. Sebelum itu diterapkan polisi berencana melakukan sosialisasi lebih gencar. Harapannya, supaya masyarakat tidak kaget. Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai sosialisasi. Tapi masih pelaksanaannya masih digodok di Korlantas," katanya, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, Pamin Surabaya Timur, Iptu I Nyoman Sukadana menjelaskan, bahwa skenario jika aturan ini diberlakukan. Sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan 3 bulan dikirimi tiga kali surat peringatan. Jika tidak digubris, maka data registrasi akan dihapus.
Baca Juga: Gedung Mawatu Samsat Kedung Cowek Dioperasikan di Akhir Pemutihan Denda Pajak 2024
"Kalau sampai tiga kali disurati peringatan ternyata tidak digubris dan tidak bayar pajak, ya terpaksa dihapus data registrasinya," katanya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News