
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bapenda Jatim terus menggencarkan pelaksanaan kewajiban pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor barang bergerak.
Salah satu upaya yang rutin dilakukan adalah program pemutihan denda pajak kendaraan, dengan harapan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pelayanan pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang melibatkan Polri, Badan Pendapatan, dan Jasa Raharja. Meski dirancang untuk memudahkan masyarakat, proses pembayaran pajak di Samsat kerap menemui kendala.
Beberapa masalah yang sering dihadapi wajib pajak antara lain kesulitan dalam perpanjangan STNK lima tahunan, pengurusan STNK hilang atau duplikat, serta ketidaklengkapan dokumen seperti KTP atas nama pemilik lama dan BPKB yang masih dijaminkan di lembaga pembiayaan.
Contohnya terjadi di Samsat Surabaya Barat (Tandes), di mana sebuah truk barang tahun 2001 merek Isuzu dengan nomor polisi L 8160 xx atas nama Yudi Cahyo mengalami hambatan dalam perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP atas nama tersebut.
Irwan, warga Kenjeran yang kini menjadi pemilik truk, membeli kendaraan bekas tersebut namun belum melakukan proses balik nama. Ia mengaku memiliki BPKB dan STNK, namun permohonannya ditolak oleh petugas Samsat karena tidak menyertakan KTP dan tidak menghadirkan unit truk.
"Jadi truk yang saya beli bekas itu belum saya balik nama masih nama lama, sedangkan truk berada di luar kota untuk mengangkut barang. Nah saya minta tolong sang supir truk untuk mengesek nomor rangka dan nomor mesin menggunakan kertas standar yang biasa digunakan oleh cek fisik Samsat. Tapi saat saya ajukan ditolak dengan alasan harus menghadirkan armada," ujarnya.
Ia mengajukan permohonan pada 13 Agustus 2025, namun karena kesulitan menghadirkan truk ke Samsat, ia akhirnya menggunakan jasa biro STNK.
"Armada truk jarang sekali pulang ke Surabaya karena kerap luar kota, sehingga saya mempergunakan biro jasa meski harus membayar sekitar Rp1 juta. Dan ternyata uang pelicin Rp1 juta itu ampuh sebagai uang pelicin agar STNK saya bisa diperpanjang," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi ke pihak Samsat Surabaya Barat. Kepala Administrasi (Pamin) Ipda Wawan tidak berada di tempat, namun Bripda Bayu memberikan keterangan singkat.
"Dari nopol yang diinformasikan tersebut (L 8160 xx), setelah saya cek memang sudah cetak STNK 5 tahun tertanggal 27 Agustus 2025. Saya tidak tahu persis tentang bagaimana truk itu bisa terjadi perpanjangan 5 tahun, yang lebih paham datanya adalah Pamin," cetusnya. (rus/mar)