Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank

Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank JACCS MPM Finance di Kertajaya, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - WP atau wajib pajak kendaraan bermotor dari Kota Pahlawan menghadapi kendala dalam mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, dan proses Bea Balik Nama (BBN) di Samsat. Permasalahan ini diduga disebabkan kurang transparannya pihak perusahaan pembiayaan dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Salah satu WP yang mengalami hal tersebut adalah SS, warga Jalan Pogot. Ia merupakan pemilik sepeda motor Honda New Beat dengan nopol L 6096 XX, dan sebelumnya tercatat sebagai nasabah JACCS MPM Finance di Ruko Kertajaya, Jalan Arif Rahman Hakim.

Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris

Pada akhir Desember 2024, SS melunasi angsuran kendaraannya, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun telah kembali menjadi miliknya. Namun, ketika mengajukan perpanjangan STNK pada Januari 2025 di Samsat Utara Kedung Cowek, ia dihadapkan pada kendala berupa data dokumen yang bermasalah.

Menurut petugas Samsat, pengajuan perpanjangan STNK lima tahunan tidak dapat diproses karena terdapat keterangan blokir bank pada data kendaraan. 

"Saya sangat kaget ketika diberitahu ada keterangan blokir bank, padahal angsuran saya sudah lunas dan BPKB sudah saya terima," kata SS dengan nada kesal, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini

Petugas Samsat memberikan arahan agar SS menghubungi pihak JACCS MPM Finance untuk meminta surat pembukaan blokir atau surat pelunasan. 

"Jadi saya harus ke MPM dulu untuk pengajuan buka blokir, lalu ke Polda Jatim membawa surat itu agar blokir dihapus. Seharusnya, setelah angsuran saya lunas, blokir tersebut langsung dicabut secara otomatis tanpa saya harus bolak-balik seperti ini," keluh SS.

Menanggapi permasalahan itu, Iptu Eko, Pamin Samsat Utara, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berupaya membantu WP dalam proses pengurusan STNK. Namun, jika terdapat keterangan blokir bank, proses tersebut menjadi kewenangan pihak pembiayaan. 

Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya

"Jika ada blokir bank, Wajib Pajak harus mengurusnya langsung ke perusahaan pembiayaan atau bank terkait," ucapnya.

Ketika ditanya apakah blokir tersebut seharusnya otomatis dihapus setelah angsuran lunas, IPTU Eko menegaskan, "Sesuai SOP, apabila BPKB yang diagunkan sudah lunas dan dikembalikan kepada debitur, maka perusahaan pembiayaan seharusnya langsung menghapus blokir. Itu adalah prosedur yang benar."

Terkait keluhan ini, BANGSAONLINE.com berupaya menghubungi Hadi Utomo, Head Collection JACCS MPM Finance untuk meminta klarifikasi apakah ada unsur kelalaian atau kepentingan tertentu, sehingga blokir bank tidak segera dihapus meski angsuran telah lunas. 

Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak JACCS MPM Finance belum memberikan tanggapan. Kejadian ini menambah daftar panjang keluhan Wajib Pajak terkait proses administrasi kendaraan bermotor yang dianggap berbelit-belit. 

Para pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak memberatkan masyarakat. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO