Penjelasan Kasubdit Regident Polda Jatim soal Denda Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran 2025

Penjelasan Kasubdit Regident Polda Jatim soal Denda Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran 2025 Pelayanan di Samsat Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 H yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 menimbulkan kebingungan bagi para wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

Pasalnya, kantor pelayanan Samsat tidak beroperasi selama periode tersebut, sehingga banyak WP khawatir dikenakan denda karena masa berlaku pajak tahunan maupun perpanjangan STNK 5 tahunan telah habis.

Menanggapi hal ini, Samsat terpadu memberikan kelonggaran dengan membebaskan denda pajak tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan bagi kendaraan yang masa berlakunya habis antara 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Benar dari program samsat terpadu memberikan kelonggaran bebas denda bagi wajib pajak yang surat kendaraan bermotornya masa habis berlakunya mulai tertanggal 28 Maret hingga 4 April 2025. Dan bisa diurus pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan denda,” kata Kasubdit Regident Polda Jatim, AKBP Galih Bayu Raditya, Minggu (6/4/2025).

Terkait pengajuan pajak dan perpanjangan STNK, ia menjelaskan bahwa ada 2 sistem yang bisa digunakan. Pajak tahunan dapat dibayarkan melalui e-Channel, Drive Thru, atau Samsat Corner.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, mutasi kendaraan, maupun pergantian STNK, WP tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terkait.

“Jadi dua sistim via e-Channel dan pembayaran di kantor samsat diberlakukan merupakan langkah antisipasi akan membeludaknya WP yang akan mengurus surat-surat kendaran dalam 1 hari itu. Untuk setingkat provinsi (Jatim) diperkirakan pembayaran pajak yang tertunda bisa berjumlah hingga ribuan WP,” urai Galih.

Sedangkan pihak samsat nantinya juga akan melakukan langkah langkah antisipasi bila ternyata jumlah WP betul-betul banyak, mengingat 9 hari libur pelayanan digantikan dalam 1 hari.

“Jadi langkah antisipasinya dengan penambahan jam pelayanan, selain itu jumlah personel guna mempercepat pelayanan dan antrean sistem fifo (First In, First Out) diperkuat untuk menghindari tumpukan antrean,” kata Galih. (rus/mar)