KB Samsat Manyar Dangdutan di Injury Time Pemutihan Denda Pajak

KB Samsat Manyar Dangdutan di Injury Time Pemutihan Denda Pajak Aba Sanusi (baju kuning) ikut menyumbang lagu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembebasan denda pajak yang diselenggarakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim beserta jajaran, akhirnya telah usai. Program tersebut diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada rakyat Jawa Timur, melalui Pergub No.55 Tahun 2019.

Kebijakan pembebasan denda pajak itu, berlaku 23 September 2019 sampai dengan 14 Desember 2019. Pembebasan denda pajak tersebut meliputi, bebas sanksi administratif atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor, dan bebas Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor untuk BBN ke-2 dan seterusnya.

Baca Juga: Gedung Mawatu Samsat Kedung Cowek Dioperasikan di Akhir Pemutihan Denda Pajak 2024

"Melalui Jargon yang diusung Pemerintah Provinsi Jatim 2019 yaitu "CETTAR" (Cepat, Efektif-Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif), program pembebasan denda pajak yang digelar KB Samsat Manyar Surabaya ini berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Adpel Samsat Manyar Surabaya Bambang Sutikno, Sabtu (14/12/2019).

"Alhamdulillah, di hari terakhir pemutihan denda pajak 2019 ini tidak terjadi penumpukan yang berjubel jubel di KB Samsat Manyar seperti tahun-tahun yang sebelumnya. Artinya warga Surabaya sudah sadar diri tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor," tambah Bambang kepada BANGSAONLINE.com.

Sementara itu, Paur Samsat Manyar Surabaya AKP Mala Darius Nanda S.I.K melalui Kapokja bagian BPKB Samsat Manyar Surabaya, Bripka Lalak Aristanto mengumumkan kepada para wajib pajak, khususnya di wilayah Samsat Surabaya Timur yang belum mengambil BPKB mulai Tahun 2011-2018.

Baca Juga: Razia Kendaraan Bermotor di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Sabu

"Bahwa BPKB sudah bisa diambil dengan membawa bukti resi/surat pengambilan BPKB sewaktu mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan, BBN ke-2, dan seterusnya," katanya.

Sekadar diketahui, KB Samsat Manyar Surabaya di hari terakhir pembebasan denda pajak 2019 ini, juga menyuguhkan hiburan orkes dangdut electone "SANDIO Cafe" dari Bohar Taman Sidoarjo.

Acara hiburan musik Dangdut Electone ini, digelar mulai pukul 13.00 sampai dengan 17.30 WIB, dengan membawa dua penyanyi yaitu, Yesica dan Cintia Kartika dengan pembawa acara Mr. Cokro.

Baca Juga: Motor Tukang Servis Mesin Foto Copy Digondol Maling di Samsat Manyar

"Orkes musik dangdut ini memang diundang oleh KB Samsat Surabaya, untuk sekadar menghibur para wajib pajak yang datang di KB Samsat Manyar Surabaya, biar tidak penat sewaktu mengantre untuk mengurus STNK," jelas Aba Sanusi selaku petugas KB Samsat Manyar yang turut menyumbang lagu, Teman ciptaan Roma Irama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO