JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pemasangan chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuan dari chip yang dipasang yakni mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Pemohon SIM Wajib Miliki BPJS, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim Bilang Begini
Hal ini juga dilakukan dalam upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menyampaikan STNK dengan chip ini masih dalam pengembangan.
Ia menuturkan jika inovasi STNK elektronik ini berhasil diterapkan, maka dapat menekan pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ungkap Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
STNK elektronik ini merupakan langkah terbaru yang digagas Korlantas Polri dalam catatan perekaman kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ngawi Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri
Nantinya, chip yang dipasang di dalam STNK itu juga memiliki fungsi memastikan status kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga menggagas Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) diubah menjadi BPKB elektrik.
BPKB elektrik rencananya memiliki bentuk yang lebih kecil seperti paspor dan juga dilengkapi dengan chip. (van)
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News