JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Korlantas Polri berencana menerapkan pemasangan chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuan dari chip yang dipasang yakni mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Hal ini juga dilakukan dalam upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menyampaikan STNK dengan chip ini masih dalam pengembangan.
Ia menuturkan jika inovasi STNK elektronik ini berhasil diterapkan, maka dapat menekan pelanggaran hukum terkait surat-surat kendaraan.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
“Masih dalam progress. Dan hal tersebut belum bisa kita tampilkan sekarang. Seperti yang saya katakan, masih dalam pengembangan,” ungkap Aldo kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
STNK elektronik ini merupakan langkah terbaru yang digagas Korlantas Polri dalam catatan perekaman kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sidang Kasus Penggelapan Oknum THL Disdag Bangkalan, Kuasa Hukum Terdakwa Sangkal Dakwaan JPU
Nantinya, chip yang dipasang di dalam STNK itu juga memiliki fungsi memastikan status kendaraan bermotor.
Selain itu, Korlantas Polri juga menggagas Buku Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) diubah menjadi BPKB elektrik.
BPKB elektrik rencananya memiliki bentuk yang lebih kecil seperti paspor dan juga dilengkapi dengan chip. (van)
Baca Juga: 1.298 Polisi Siap Amankan TPS saat Pilkada 2024 di Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News