Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan

Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Material Surat Tanda Nomor Kendaraan () mulai dari roda 2 hingga roda 4 terhitung dari bulan Mei 2022 mengalami kelangkaan.

Habisnya material tersebut membuat para wajib pajak berasumsi tentang adanya praktik pungli. Di mana yang membayar lebih, akan diberi lembar . Untuk pembayaran secara prosedural, akan diberikan stempel merah di lembar pajak tahunan sebagai pengganti .

Hal tersebut tidak dibenarkan oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim. Pihaknya menjelaskan bahwa lembar memang dinyatakan habis tertanggal akhir Mei 2022 dan kembali tersedia pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.

Kombes Pol Taslim memberikan keterangan bahwa habisnya blangko atau lembar secara nasional, bukan hanya Jawa Timur.

“Habisnya material lembar itu yang menyediakan adalah Korlantas Mabes Polri, menurut informasinya habisnya material dikarenakan ada kendala tekhnis dengan penyediaan barang dan jasa, namun kendala tersebut kami tidak mengetahui secara persis karena itu adalah yang berwenang Mabes Polri,” ujar Taslim, Kamis (4/8/2022).

Ia menambahkan, untuk habisnya material dari wilayah Jawa Timur sendiri mulai bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022, dari jumlah wajib pajak yang belum menerima lembar sekitar 450.000 lembar.

“Tertanggal awal Agustus 2022 untuk pengadaan barang material sudah berjalan dan untuk Jawa Timur sendiri sudah menerima 450.000 lembar. Namun bila dihitungkan dengan jumlah wajib pajak yang ada, masih dirasa kurang lembarnya, karena tiap hari wajib pajak akan bertambah,” tambah Taslim.

Sedangkan untuk kebutuhan material di empat samsat untuk Kota Surabaya sendiri dari Mei 2022 hingga Agustus 2022 mencapai 70.000 lembar. Hal tersebut mencakup lembar untuk proses perpanjangan 5 tahun, balik nama, duplikat dan proses mutasi masuk.

Data yang berhasil diterima untuk atau Surabaya Timur, keterlambatan lembar sebanyak 19.800 lembar, terhitung 2 Juni 2022 hingga 2 Agustus 2022.

Ipda I Nyoman Sukadana selaku Pamin menjelaskan bahwa untuk wilayah Manyar, tertanggal 2 Agustus 2022 kesediaan lembar sudah bisa diterima wajib pajak.

"Dan tidak harus menunggu 3 bulan untuk menukarkan lembar pajak berstempel merah dengan lembar ,” tandasnya. (yan/ari)

Lihat juga video 'Tak Terima Motor Anaknya Ditilang, Pria ini Mengejar Polantas dengan Membawa Celurit dan Parang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO