Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Pihaknya menambahkan, pada Rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, kliennya mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening oknum LSM tersebut.

"Bahasa oknum LSM itu katanya uang tersebut akan diberikan kepada salah satu Kanit Reskrim Polres Pamekasan dan Kasat Reskrim Poles Pamekasan. Per orang katanya akan dikasih Rp5 juta untuk menutup kasus itu," jelasnya..

Justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM itu, proses pemeriksaan kasus arisan online di Polres Pamekasan masih tetap berjalan.

Kuasa hukum korban mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu kanitreskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut. Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apapun dari oknum LSM tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: