Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum LSM di Pamekasan Dilaporkan ke Polisi Foni Oktavia Diansari (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi.

Justru setelah uang puluhan juta itu diberikan terhadap oknum LSM itu, proses pemeriksaan kasus arisan online di masih tetap berjalan.

Kuasa hukum korban mengaku sempat melakukan konfirmasi terhadap salah satu kanitreskrim yang disebut akan diberikan uang oleh oknum LSM tersebut. Namun yang bersangkutan justru menyampaikan tidak menerima uang apapun dari oknum LSM tersebut.

"Kanit Reskrim yang dibilang akan diberikan uang tersebut sempat memarahi oknum LSM itu, karena namanya telah dicatut," ungkap Tajul Arifin.

Sebelumnya, oknum LSM tersebut telah diberi waktu sekitar dua pekan untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, oknum LSM yang berinisial R tersebut hanya janji-janji terus. Akhirnya korban ini mengambil tindakan untuk melaporkan ke .

"Kami serahkan kasus ini ke penyidik. Uang itu sebelumnya sudah ditagih setiap hari oleh klien kami lewat WhatsApp. Saat ditagih, oknum LSM ini beralasan menunggu uang miliknya yang dipinjam orang lain," pungkasnya. (dim/ari)

Foni Oktavia Diansari didampingi dua kuasa hukumnya, Tajul Arifin dan Rikza Teguh Dwi Marza, menerima tanda bukti Lapor Polisi nomor: LP/B/402/VIII/2022/SPKT//Polda JawaTimur. (dim/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO