SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Setelah proses pemeriksaan panjang selama 2 bulan lebih akhirnya terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Indarto alias BI, warga Jl. Semolowaru Utara Gg. 1, Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).
“Kita sudah menetapkan pelaku BI menjadi tersangka dan berkas penyidikan telah P21 sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Yang pernah diberitakan bahwa pelaku telah melakukan kekerasan kepeda istrinya Fanita Sari warga Teluk Tomini Nomor 10, beberapa kali, dan kali ini untuk kedua kalinya melaporkan ke pihak polisi.
Peristiwa KDRT yang terakhir dilakukan pada bulan Juni 2022. Hal tersebut diutarakan oleh korban bahwa pihaknya pernah mencabut laporan KDRT yang dilakukan oleh BI selaku suaminya.
“Dulu pernah saya laporkan kekerasan kepada saya, karena saya masih ada rasa iba lantas saya cabut laporan ini. Namun, untuk yang kedua kalinya ini, kasus harus lanjut,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam
AKP Wardi menambahkan bahwa dari masa pemeriksaan kasus KDRT yang ditangani tergolong luka berat ringan kepada korban, sehingga pihaknya hanya bisa melakukan tahanan luar atau wajib lapor.
“Meski kategori tahanan wajib lapor namun statusnya sudah tersangka dan kasus lanjut ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” tutupnya. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News