SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Satnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan kepada inisial AA (43), warga Jl. Kendalsari, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Penangkapan kepada tersangka tersebut karena ditemukan barang bukti dua poket plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat ±1,16 gram berikut pembungkusnya dan ±1,18 gram berikut pembungkusnya.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kos tersangka Jalan Demak Jaya, Surabaya. Setelah melakukan penangkapan kepada AA, Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mendapatkan keterangan untuk sabu didapat dari MF pada Senin, 18 Juli 2022 pukul 19.30 WIB.
“Barang itu saya beli ke MF di rel kereta api Jl. Demak Surabaya sebanyak 2 gram seharga Rp1.900.000 dan berbentuk 1 bungkus plastik secara ranjauan dan dengan maksud untuk dijual kembali yang mana harga per gramnya Rp1.050.000,” akui AA.
Hasil pemeriksaan bahwa tersangka AA telah menjalankan aksi penjualan sabu selama satu tahun yang lalu. Untuk keuntungan per poketnya, tersangka mendapatkan Rp100.000. Namun apes, belum sempat dijual sudah tercium anggota kepolisian.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News