Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax

Ancamannya UU ITE, Kapolres Gresik: Jangan Menyebarluaskan Berita Hoax AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Gresik. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar (hoax).

Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan , karena pelaku bisa terkena ," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, masyarakat yang menyebar (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," terangnya.

Ditegaskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

"Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran . Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran , maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun. Sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran ," tutupnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Lakukan Pencemaran Nama Baik, Iwan Fals Laporkan Ormas OI ke Polda Metro Jaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO