GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengingatkan kepada masyarakat agar tak memanfaatkan smartphone untuk menyebar berita bohong (hoax).
Sebab, penyebar bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ternyata Tidak Sama! Berikut Perbedaan Smartphone dengan Ponsel yang Harus Kamu Tahu
"Saya berpesan kepada masyarakat agar jangan menyebarluaskan berita hoax, karena pelaku bisa terkena UU ITE," ucap kapolres, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, masyarakat yang menyebar berita bohong (hoax) melalui media sosial (medsos) termasuk melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
"Dan bagi penyebar hoax dapat diancam pidana yang berdasarkan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016," terangnya.
Baca Juga: Kedudukan Pers Sangat Tinggi dalam Undang-Undang, Wartawan Harus jaga Marwah Pers
Ditegaskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.
"Ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya tindakan penyebaran berita bohong. Bila masyarakat semakin sadar akan bahayanya tindakan penyebaran berita bohong, maka keresahan, kepanikan, kekhawatiran masyarakat akan semakin menurun. Sehingga dapat tercipta masyarakat yang damai, lebih sejahtera dan terlindungi dari dampak buruk penyebaran berita hoax," tutupnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News