KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan dua orang karyawan pabrik kayu karena nyambi sebagai bandar dan pengedar pil dobel L. Kedua pelaku warga Kabupaten Kediri. Yaitu SA (27) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu, dan BS 28 warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara membenarkan adanya penangkapan pengedar dan bandar narkoba itu.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
"Awalnya anggota menangkap SA terlebih dahulu. Lalu, dikembangan meringkus jaringannya berinisial BS," katanya, Jumat (12/8/2022).
Setelah mengamankan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tersebut untuk mencari barang bukti.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 1.248 butir pil dobel L dengan rincian 1.008 butir dikemas dalam botol plastik warna putih dan 240 butir dalam plastik warna hitam. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan alat untuk bertransaksi.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
"Mereka mengakui barang itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri," jelasnya.
Menurut Ridwan, SA berperan sebagai pengedar. Sementara BS sebagai bandar narkoba. Selama ini, pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik kayu itu sudah menjalankan aksinya di wilayah Kabupaten Kediri.
"Yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Ridwan Sahara. (uji/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News