KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota

KPU Jatim Supervisi dan Monitoring Layanan Helpdesk ke Sejumlah Kabupaten/Kota KPU Jatim melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota di hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan, supervisi dan monitoring itu bertujuan untuk memastikan KPU kabupaten/kota telah melaksanakan instruksi KPU Republik Indonesia (RI) untuk membuka helpdesk.

Baca Juga: KPK Bakal Ungkap Detail Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu,” ungkap Insan, Ahad (14/08/2022).

Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.

“Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya.

Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah

Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh.

Sesuai dengan Keputusan Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan.

Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga: Khofifah-Emil Menang Telak, Raih 12.192.165 Suara, Risma-Gus Hans 6.743.095, Luluk-Lukman 1.797.332

Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. (mdr/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO