JEMBER, BANGSAONLINE.com - Saat melakukan patroli, jajaran Polsek Sukorambi, Kabupaten Jember menemukan truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal.
Kepala Polsek Sukorambi Iptu Agus Yudi mengaku bahwa terungkapnya truk bermuatan rokok ilegal tersebut saat dua anak buahnya mencurigai sebuah truk yang parkir di tepi jalan, di Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
Ia mengungkapkan bahwa kecurigaan semakin menguat ketika petugas mendekat dan supir truk langsung kabur.
"Saat didekati petugas yang melakukan patroli, dua orang yang berada di dalam truk justru kabur, sehingga polisi semakin curiga terhadap muatan di dalam truk tersebut," ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Setelah kaburnya supir dan temannya, petugas segera memeriksa muatan truk tersebut. Petugas akhirnya menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di dalam truk tersebut.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
Iptu Agus menjelaskan, oleh sebab supir truk beserta temannya kabur, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan truk tersebut hingga saat ini masih diamankan di Polsek Sukorambi, Jember. Truk tersebut diketahui berplat nomor polisi S 9123 ND.
"Kami mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi, karena sopir dan temannya kabur. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal itu," tuturnya.
Sementara itu, menurut keterangan Yonny Hariono selaku pihak Bea Cukai, setelah menghitung total batang rokok ilegal yang ditemukan oleh pihak Polsek tersebut, diketahui berjumlah total 1.028.000 batang, dengan taksiran pita cukai senilai Rp725 per batangnya. (yud/bil/ari)
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News