PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan berencana akan mendatangkan Raja Dangdut Rhoma Irama dalam acara sosialisasi pemberatasan rokok ilegal. Untuk tempat sosialisasi rencananya akan ditempatkan di lokasi wisata Pintu Langit di Dusun Jeruk, Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hidayati menjelaskan, untuk sosialisasi memang tidak hanya tatap muka di forum kecamatan dengan mengundang kepala desa atau tokoh masyarakat.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Tapi kali ini menggandeng raja dangdut agar sosialisasi lebih luas. Ini nanti akan dihadiri Kepala Bea Cukai, Bupati, Wakil Bupati serta jajaran Forkopimda,“ jelasnya.
Nurul menambahkan, untuk kegiatan sosialisasi itu memang tidak murni ditanggung oleh Pemkab Pasuruan. Akan tetapi kerja sama dengan pintu langit karena kebetulan di tempat wisata ada kegiatan.
"Sehingga, kegiatan tersebut dikolaborasi dengan pertimbangan bisa lebih luas. Untuk peran Pemkab Pasuruan hanya memback-up saja di sisi keamanan, konsumsi dan lain-lain," imbuhnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
“Kebetulan ada momen Rhoma Irama tampil di sana, ada saran dari Bea Cukai tidak sosialiasasi terbuka yang dihadiri masyarakat,“ sambungnya.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan, untuk anggaran sosialisasi yang rencananya akan dilaksanakan pada Minggu (21/08/2022) malam itu, sudah disiapkan dari dana cukai Rp150 juta.
"Dana tersebut untuk kegiatan pengamanan kegiatan, konsumsi, dan kebutuhan lain-lain. Kalau untuk anggaran Rhoma Irama ditanggung oleh pintu langit,” pungkasnya. (bib/par/ari)
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News